Lompat ke isi
Publication Channel

Rabu, 4 November 2026

Berita Jurnal Publication 4 menit baca

Tiga Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus penyadapan presiden serta pejabat negara. Dugaan itu mencakup 2025-2026, penggunaan LIMS tanpa verifikasi, hingga penghapusan log aktivitas.

Diterbitkan
Ilustrasi AI: Ilustrasi editorial tentang pemeriksaan data dan log sistem penyadapan.
Ilustrasi AI: Ilustrasi editorial tentang pemeriksaan data dan log sistem penyadapan.
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 4 bagian
  1. Penetapan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka
  2. Modus Dugaan Penyadapan dan Penanganan Prosedur
  3. Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo
  4. Profil Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso

Penetapan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan presiden, pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, hingga pengusaha. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.

Ketiga tersangka adalah Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso (EH). Listyo adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi),” kata Asep, dikutip dari Kompas.

Modus Dugaan Penyadapan dan Penanganan Prosedur

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon target diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan kebutuhan penegakan hukum. Target yang disebutkan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Tindakan itu diduga tidak mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyidik juga menemukan dugaan instruksi untuk menghapus berkas hasil penyadapan beserta catatan aktivitas atau log pada sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 dan disinyalir bertujuan menghilangkan jejak aktivitas.

Bahan Kompas merangkum bahwa scientific crime investigation menjadi dasar penyelidikan. Dengan demikian, fokus perkara tidak hanya pada dugaan akses terhadap sistem penyadapan, tetapi juga pada dugaan penghapusan data serta jejak digital yang bisa menjadi bahan pemeriksaan lanjutan. Kedua unsur tersebut menjadi rujukan penyidik saat mengumumkan status ketiga perwira tinggi.

Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991, kemudian menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, S2 di STIK PTIK pada 2008, serta Lemhannas pada 2017.

Kariernya menanjak dari Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, Kapolresta Surakarta pada 2011, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012, hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013. Setelah itu, ia menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014-2016, Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kepala Bareskrim Polri pada 6 Desember 2019.

Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 setelah proses persetujuan di DPR. Ia menjabat hingga 2026, lalu pada 1 Oktober 2026 dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Posisi Kapolri kemudian dijabat Suyudi Ario Seto. LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2025 mencatat kekayaannya sebesar Rp 15,34 miliar.

Profil Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso

Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, 2 April 1981, dan lulus Akpol 2002. Ia pernah terlibat dalam Satgassus Operasi Nemangkawi di Papua serta tim yang menangkap buronan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia. Ahrie juga pernah menjadi Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian pada 2018, dan mengikuti pendidikan di Belanda, Jerman, serta Amerika Serikat.

Jabatan Ahrie berlanjut sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 18 Februari 2021, ajudan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024, dan Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pada 2 Oktober 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto menunjuknya sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Penunjukan itu berlangsung setelah Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso, lulusan Akpol 1999, pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018, Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2020, perwira tinggi di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri pada 2022, dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak April 2025.

Selama memimpin direktorat narkotika, Eko terlibat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan aparat, termasuk penetapan tersangka mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Februari 2026. Pada Juli 2026, penyidik menangkap Pardiman, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Perkembangan perkara ini tetap dapat diikutinya dari keterangan resmi penyidik. Sebagai bacaan lain/arsip tentang rotasi jabatan Polri, pembaca dapat melihat mutasi jabatan Polri untuk konteks pergerakan personel.

Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaPemilihan Sela AS 2026: Dampak Hasil Kongres Terhadap Regulasi Aset Digital2 menit baca · Berita

Wawasan berikutnya

Masih ada cerita lainnya.

Semua artikel