Lompat ke isi
Publication Channel

Minggu, 1 November 2026

Berita Jurnal Publication 4 menit baca

David Ozora Menanti Sisa Restitusi Rp 24 Miliar dari Mario Dandy

Lebih dari tiga tahun setelah kasus penganiayaan, David Ozora masih menunggu sisa restitusi sekitar Rp 24 miliar dari total Rp 25,14 miliar. Kuasa hukum menyebut putusan 2023 diperkuat kasasi 2024, namun pembayaran belum lunas.

Diterbitkan
Ilustrasi AI: Ilustrasi editorial tentang kewajiban restitusi dalam putusan pengadilan, menampilkan neraca dan dokumen hukum tanpa identitas tokoh.
Ilustrasi AI: Ilustrasi editorial tentang kewajiban restitusi dalam putusan pengadilan, menampilkan neraca dan dokumen hukum tanpa identitas tokoh.
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 4 bagian
  1. Sisa Restitusi Rp 24 Miliar yang Masih Ditunggu
  2. Bantahan soal Upaya Menggerogoti Harta
  3. Pertanyaan atas Peran Rafael Alun dan Nasib Kewajiban
  4. Jejak Kasus 2023 dan Konteks Pemulihan

Sisa Restitusi Rp 24 Miliar yang Masih Ditunggu

Berdasarkan laporan Kompas.com, lebih dari tiga tahun setelah menjadi korban penganiayaan, perjuangan David Ozora untuk memperoleh haknya belum sepenuhnya usai. Pengadilan telah menghukum Mario Dandy Satriyo dan mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp 25.140.161.900, tetapi hingga Sabtu (31/10/2026) David baru menerima sebagian dari jumlah tersebut. Ketidaklengkapan pembayaran itu menjadi perhatian karena menyangkut pemulihan korban yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, mengatakan kewajiban restitusi itu ditetapkan melalui putusan pengadilan pada 2023 dan kemudian diperkuat dalam putusan kasasi pada 2024. Hasil lelang mobil Rubicon yang disita saat itu telah dikembalikan kepada David untuk mengurangi jumlah restitusi. Dengan posisi tersebut, Oya menyebut masih ada sisa kurang lebih Rp 24 miliar yang belum diterima.

Menurut Oya, dua tahun telah berlalu sejak putusan pengadilan dijatuhkan, tetapi hak David sebagai korban belum diterima secara penuh. Ia menekankan bahwa restitusi bukan kewajiban biasa, melainkan uang yang diarahkan kepada korban sebagai bagian dari pemulihan atas penganiayaan yang dialaminya. Sisa yang masih terbuka itu membuat proses hukum praktis belum benar-benar tuntas bagi keluarga David. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa putusan pengadilan masih menyisakan persoalan eksekusi pembayaran.

Bantahan soal Upaya Menggerogoti Harta

David membantah anggapan bahwa dirinya dan keluarga berupaya menggerogoti harta Mario Dandy maupun keluarga Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia mengatakan keluarga selama ini memilih menunggu dan memercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum. Sikap itu, menurutnya, menjadi penanda bahwa mereka tidak mengambil langkah di luar jalur pengadilan.

David menuturkan, "Kalau misalnya niat saya dan keluarga ingin menggerogoti harta Mario Dandy dan keluarganya, mungkin saya dan keluarga sudah koar-koar dari tiga tahun yang lalu. Tapi kita santai karena kita percaya dengan hukum di Indonesia." Pernyataan itu dikutip oleh Kompas.com saat menanggapi dinamika pembayaran restitusi. Kutipan itu mencerminkan pilihan keluarga untuk menahan diri meski kewajiban belum lunas.

Meski memilih menunggu, David mengaku kecewa karena kewajiban yang telah diputuskan pengadilan belum dipenuhi sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa keluarga tetap memercayakan perkara tersebut kepada proses hukum dan meminta haknya dipenuhi sebagaimana bunyi putusan. Baginya, keyakinan pada proses hukum tetap harus diiringi pemenuhan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Ia menilai, keadilan korban tidak hanya ada pada putusan, tetapi juga pada realisasi pembayaran.

Pertanyaan atas Peran Rafael Alun dan Nasib Kewajiban

David juga mempertanyakan anggapan bahwa Rafael Alun tidak lagi terlibat dalam urusan anaknya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada keterlibatan sang ayah, termasuk dalam perpindahan tempat penahanan Mario. Pertanyaan itu muncul dari pengalaman keluarga yang menilai peran Rafael Alun tidak sepenuhnya hilang setelah perkara anak kandungnya berlanjut ke tahap hukum.

Dia menyinggung perpindahan penahanan Mario dari Cipinang ke Salemba, lalu ditarik ke Sukamiskin. Rangkaian lokasi tersebut membuat David menilai ada kesan bahwa Mario masih berada dalam perlindungan ayahnya. David menegaskan, keluarga tidak mempermasalahkan jika Mario benar-benar tidak mampu melunasi seluruh restitusi; jika memang tidak mampu, ia menyebut hukuman penjara dapat saja ditambah.

David mengaku belum memahami secara rinci ketentuan hukum mengenai konsekuensi bagi terpidana yang tidak mampu membayar restitusi. Namun, ia menekankan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang ditujukan untuk korban, bukan sekadar beban yang dapat diabaikan. Harapan utamanya adalah hak yang telah ditetapkan pengadilan dapat dipenuhi secara utuh. David berharap haknya sebagai korban dapat dipenuhi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Jejak Kasus 2023 dan Konteks Pemulihan

Kasus penganiayaan terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2023. Saat itu, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas. Mario merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penganiayaan tersebut menyebabkan David mengalami cedera otak berat, sempat koma, dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 41 hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario pada 7 September 2023. Selain hukuman pidana, hakim mewajibkan Mario membayar restitusi sebesar Rp 25.140.161.900 kepada David. Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Mario dilelang untuk mengurangi sebagian kewajiban, dan hasil lelang kendaraan tersebut telah diserahkan kepada David.

Dengan masih tersisa sekitar Rp 24 miliar, perjalanan David untuk memperoleh seluruh haknya sebagai korban hingga kini belum benar-benar usai. Sisa pembayaran itu menjadi bagian dari rangkaian panjang pemulihan yang harus dijalani setelah penganiayaan. Kewajiban tersebut tetap menjadi sorotan karena menyangkut hak yang sudah ditetapkan hakim. Sebagai bacaan lain dari arsip kanal, pembaca dapat menelusuri arsip kanal tentang peretas Binance.

Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaBinance Pulihkan 90 Persen Aset yang Dicuri dan Targetkan Penarikan Dana Berfungsi Hari Minggu2 menit baca · Berita