Dugaan Penyadapan Presiden: Yusril Ungkap Indikasi Makar
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah ke indikasi makar. Menurut dia, penyidik mendalami motif melumpuhkan Presiden. Tiga perwira tinggi Polri jadi tersangka, termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Dalam artikel ini 4 bagian
Indikasi Makar dalam Dugaan Penyadapan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut Yusril, penyidik sedang mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi polisi lain.
Yusril menjelaskan, unsur yang mulai tampak bukan sekadar dugaan penyadapan, melainkan dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. “Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” ujar Yusril sebagaimana dikutip Kompas.com. Ia menekankan bahwa keterangan itu merupakan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam keterangan yang sama, Yusril menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara indikasi penyidikan dan kepastian hukum. Menurutnya, penyidik masih mendalami unsur-unsur perkara, termasuk apakah dugaan penyadapan itu memiliki kaitan dengan upaya merampas kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Dari Pasal Penyadapan ke Arah Tindak Pidana Makar
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidik menggunakan pasal-pasal tentang tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menegaskan, penggunaan pasal awal itu tidak berarti penyidik menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan makar. Penjelasan itu, kata Yusril, perlu ditegaskan agar publik tidak menyimpulkan perkara berhenti pada pasal penyadapan. Menurut penjelasan Yusril, penggunaan pasal awal itu adalah bagian dari proses pendalaman, bukan peniadaan pasal lain.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan. Yusril menyebut mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah pada tindak pidana makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga menyebut Pasal 191 KUHP nasional yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 191 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Yusril membacakan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Aceh.
Tiga Perwira Tinggi Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, ketiga tersangka diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ASN merujuk pada Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta. EH merujuk pada Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan karena ia pernah menjabat Kapolri. Namun, dalam pemberitaan ini, status perkara masih berupa dugaan yang sedang didalami penyidik. Yusril menyebut motif dan tujuan penyadapan mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Keterangan ini muncul sehari sebelum Yusril menyampaikan perkembangan penyidikan di Aceh.
Konteks Hukum, Status Dugaan, dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini berada dalam fase pendalaman, bukan kesimpulan akhir. Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP. Istilah “indikasi” menjadi penting karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang menyatakan kesalahan para tersangka. Dengan kata lain, istilah indikasi mengacu pada arah pemeriksaan yang sedang dibangun dari bukti yang telah ditemukan.
Secara prosedural, penyidikan dapat berkembang dari dugaan tindak pidana penyadapan menuju pasal-pasal lain jika bukti dan motif menguat. Menurut Yusril, penyidik sedang mendalami apakah terdapat keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Perkembangan itu akan menentukan arah penanganan perkara ke depan.
Publik dapat mengikuti informasi resmi dari penyidik untuk memahami batas-batas perkara. Sumber awal pemberitaan ini dapat dibaca pada laporan Kompas.com. Untuk bacaan lain, silakan lihat arsip artikel Publication Channel. Setiap informasi hukum terkait dugaan penyadapan Presiden perlu ditempatkan dalam konteks penyelidikan yang masih berlangsung.
Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.
Topik dalam berita