Lompat ke isi
Publication Channel

Sabtu, 31 Oktober 2026

Berita Jurnal Publication 4 menit baca

Putusan MA Batalkan Ijazah Gibran: DPR Diuji Menegakkan Konstitusi

Kompas.com mengutip putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran secara ex tunc. Uraian sumber menyebut temuan MK soal absennya bukti kelulusan SMA memperkuat dasar hukum untuk menindaklanjuti syarat wakil presiden melalui Pasal 7A UUD 1945.

Diterbitkan
Ilustrasi AI: Ilustrasi netral tentang putusan hukum dan dokumen negara yang menjadi perhatian publik.
Ilustrasi AI: Ilustrasi netral tentang putusan hukum dan dokumen negara yang menjadi perhatian publik.
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 4 bagian
  1. Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan
  2. Temuan MK soal Absennya Bukti Kelulusan
  3. Relevansi Dokumen Lain dan Dugaan Peran KPU
  4. Ujian bagi DPR dan Demokrasi Prosedural

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan

Mengutip Kompas.com, putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum. Dokumen yang disebut sebagai sandaran pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, atau yang disebut ijazah Gibran, itu dinilai tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019, sehingga jalur formal yang menopang verifikasi pencalonan ikut kehilangan pijakan.

Karakter ex tunc dari pembatalan tersebut berarti surat penyetaraan dianggap tidak sah sejak awal. Menurut pemberitaan yang sama, amar putusan juga memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen dari pihak yang menguasainya. Dengan perintah itu, dasar yuridis yang pernah dijadikan sandaran pada Pemilu 2024 semakin melemah karena objek yang dibatalkan secara surut. Artinya, dasar yang dipakai pada verifikasi kehilangan pijakan sejak awal.

Majelis kasasi diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan judex facti serta mengadili sendiri perkara. Putusan itu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, sehingga status hukum surat penyetaraan menjadi jelas. Laporan tersebut juga menyebut bahwa langkah ini menutup celah formal yang selama ini melingkupi persoalan ijazah Gibran.

Temuan MK soal Absennya Bukti Kelulusan

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak permohonan dengan alasan formil, yaitu keterbatasan kedudukan hukum pemohon dan batas waktu rezim perselisihan hasil pemilu. Menurut Kompas.com, penolakan tersebut tidak sama dengan pembenaran keabsahan dokumen pendidikan Gibran, karena pertimbangan hukumnya justru mencatat ketiadaan bukti meyakinkan mengenai ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan sekolah menengah atas.

Menurut pemberitaan yang sama, keterangan resmi Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia serta evaluasi Gogot Suharwoto dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa dokumen yang dilampirkan hanya certificate of attendance dari UTS Insearch Australia. Berdasarkan Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2018, jenis dokumen itu tidak memenuhi kriteria bukti penamatan pendidikan formal setingkat SMA atau SMK.

Dengan posisi tersebut, kedua lembaga peradilan tertinggi seolah menempatkan cacat pada syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan. Pemberitaan itu menilai bahwa dari putusan MA dan temuan materiil MK, tidak lagi ada alasan untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai wakil presiden, karena dokumen yang dipakai telah dinyatakan tidak sah dan bukti kelulusan tidak ditemukan.

Relevansi Dokumen Lain dan Dugaan Peran KPU

Pemberitaan yang sama juga menjelaskan bahwa dokumen pendidikan lain yang diajukan pihak Gibran, seperti sertifikat O Level, diploma MDIS, dan gelar dari University of Bradford, tidak relevan dengan objek sengketa. Objek yang digugat secara spesifik adalah surat penyetaraan tingkat SLTA/SMK, bukan keseluruhan riwayat pendidikan atau bukti studi di luar negeri. Prinsip hukum administrasi negara, menurut pemberitaan itu, mensyaratkan dokumen sumber yang sah untuk objek yang diterbitkan, bukan sekadar tumpukan dokumen pendukung yang tidak berkaitan langsung.

Di sisi lain, Kompas.com menyinggung dugaan bahwa KPU menggunakan asas praduga keabsahan serta pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kontroversial untuk mengatur jalan bagi Gibran. Jika dugaan itu benar, penyelenggara pemilu akan semakin dipersoalkan karena MK telah menegaskan kewajiban verifikasi berlapis ketika data primer diragukan. Uraian tersebut menekankan bahwa pemeriksaan berlapis justru menjadi penanda seriusnya keraguan terhadap data primer.

Kompas.com menyebut bahwa pencalonan yang tidak memenuhi syarat itu juga terhubung dengan rangkaian persoalan sebelumnya, mulai dari putusan MK Nomor 90/2023 hingga PKPU 19/2023. Setelah kerusakan sistem itu muncul, baru kemudian muncul kegaduhan tentang ijazah Gibran yang berujung pada PHPU di MK dan putusan MA. Uraian ini menempatkan perkara tersebut sebagai ujian terhadap capaian negara hukum dan demokrasi prosedural.

Ujian bagi DPR dan Demokrasi Prosedural

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menyediakan saluran bagi DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Kompas.com menilai bahwa putusan MA dan temuan MK memberi dalil hukum yang konkret serta dapat diverifikasi untuk memulai tahapan konstitusional tersebut. Hal ini penting karena saluran tersebut menjadi acuan ketika syarat hukum pejabat negara dipersoalkan.

Gibran memang telah mendapatkan mandat pemilu dan dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Namun, menurut pemberitaan yang sama, pelantikan tidak berarti jabatan terkunci secara final sehingga tidak dapat lagi dipersoalkan jika prasyarat hukumnya dibatalkan secara surut. Tanpa respons konstitusional, negara seolah membiarkan jabatan berjalan di atas fondasi administratif yang telah dibatalkan oleh peradilan tertinggi.

Sebagai penutup, demokrasi prosedural yang menghasilkan mandat politik tidak boleh mengesampingkan tertib administrasi negara. Jika syarat pencalonan dibatalkan secara surut, respons yang sesuai adalah menjalankan mekanisme konstitusional yang tersedia, bukan menutup mata demi stabilitas jabatan yang rapuh. Bacaan lain di arsip artikel Publication Channel dapat diikuti untuk melihat konteks pemberitaan sebelumnya secara lengkap.

Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaPeretas Binance Berlomba Pindahkan Miliaran Dolar Sebelum Dibekukan Tether dan Circle2 menit baca · Berita

Wawasan berikutnya

Masih ada cerita lainnya.

Semua artikel