Lompat ke isi
Publication Channel

Kamis, 5 November 2026

Berita Jurnal Publication 4 menit baca

Kepentingan Penyadapan Presiden: Indikasi Makar dan Akuntabilitas Polri

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh membuka pertanyaan soal kepentingan di baliknya. Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik mendalami indikasi yang mengarah ke makar, sementara Adrianus Meliala dan Poengky Indarti menekankan penelusuran motif, perintah, dan tanggung jawab. Kasus ini disebut momentum memperkuat reformasi Polri dan pengawasan publik.

Diterbitkan
Ilustrasi AI: Ilustrasi abstrak perisai, gelombang sinyal, dan timbangan yang melambangkan pengawasan keamanan komunikasi serta akuntabilitas institusi.
Ilustrasi AI: Ilustrasi abstrak perisai, gelombang sinyal, dan timbangan yang melambangkan pengawasan keamanan komunikasi serta akuntabilitas institusi.
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 4 bagian
  1. Indikasi Makar dalam Proses Pendalaman
  2. Utang Budi Politik dan Rebutan Pengaruh
  3. Menelusuri Perintah, Motif, dan Tanggung Jawab
  4. Momentum Reformasi Polri dan Batas Pengawasan

Dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh penting negara tidak hanya menjadi persoalan keamanan komunikasi, tetapi juga membuka pertanyaan soal kepentingan yang mendorong tindakan itu. Penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat perhatian publik makin luas. Menurut laporan Kompas pada 5 November 2026, sasaran yang disebutkan mencakup pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Karena jangkauannya luas, motif di balik penyadapan tersebut menjadi bagian penting yang harus dijawab dalam proses hukum.

Dalam konteks itu, isu indikasi makar yang diungkap Menko Yusril Ihza Mahendra menambah bobot perkara. Publik perlu memahami bahwa indikasi itu masih dalam pendalaman, bukan kesimpulan final, namun arah penyidikan menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa dibaca sebagai pelanggaran teknis semata.

Indikasi Makar dalam Proses Pendalaman

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi tindakan yang mengarah pada makar. Ia menyebut salah satu hal yang didalami adalah dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pernyataan itu diutarakan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh pada Rabu, 4 November 2026.

Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar.

Penegasan ini penting karena mengubah cakupan pembacaan publik. Jika hanya soal penyadapan, perkara bisa dibatasi pada prosedur perizinan, teknis alat, atau pelanggaran administratif. Namun, jika unsur makar terus didalami, pertanyaan menjadi lebih luas: siapa yang diuntungkan, apa tujuan strategisnya, dan bagaimana rencana itu terhubung dengan jabatan yang dipegang para pelaku. Secara hukum, pembeda antara pelanggaran teknis dan indikasi makar juga harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat dapat menilai apakah tindakan itu hanya soal prosedur atau bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

Utang Budi Politik dan Rebutan Pengaruh

Komisioner Kompolnas periode 2012-2016 Adrianus Meliala menduga penyadapan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, melainkan untuk kepentingan pihak lain. Ia melihat dugaan itu perlu dibaca dalam konteks keterlibatan institusi kepolisian dalam dinamika politik. Jika penyadapan digunakan untuk memenuhi kepentingan pihak lain, perlu ditelusuri alasan pimpinan Polri saat itu bersedia memakai kewenangan dan fasilitas institusi untuk tujuan itu.

Adrianus menyebut salah satu kemungkinan adalah adanya utang budi politik. Dugaan itu berkaitan dengan kemungkinan hubungan kepentingan antara pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan penyadapan dan pihak yang membutuhkan informasi tertentu. Ia menekankan bahwa keterlibatan institusi penegak hukum dalam aktivitas politik membawa konsekuensi tersendiri, terutama ketika kewenangan negara diduga dipakai untuk kepentingan kelompok.

Dari sudut pandang publik, fokus pada utang budi politik bukan berarti semua aktor dianggap bersalah. Namun, dugaan ini menjadi penting untuk menjawab mengapa negara menggunakan instrumen yang seharusnya berada dalam koridor hukum untuk kepentingan yang tidak jelas.

Menelusuri Perintah, Motif, dan Tanggung Jawab

Adrianus juga menyoroti pentingnya menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab. Menurutnya, pendekatan hierarki jabatan dapat dipakai untuk mencari siapa yang diduga menjadi penggagas utama atau intellectual dader dalam perkara ini. Ia menilai pihak dengan pangkat tertinggi bisa diduga lebih besar perannya dalam memberi motif dan tujuan, sementara jika penyidikan berkembang, tersangka baru mungkin berasal dari jajaran pelaksana.

Poengky Indarti, pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, menilai perkara ini harus diusut menyeluruh. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak cukup hanya menetapkan siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga menjelaskan tujuan, motif, pihak yang memerintahkan, dan siapa saja yang terlibat. Dengan pendekatan scientific crime investigation, kata dia, hasil penyidikan diharapkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua perspektif ini bertemu pada satu titik: penyidikan harus mampu memisahkan pelaku teknis, pemberi perintah, dan pihak yang diuntungkan. Tanpa pemetaan itu, perkara berisiko berhenti pada persoalan teknis dan tidak menjawab akar masalah.

Momentum Reformasi Polri dan Batas Pengawasan

Bagi Poengky, kasus ini bisa menjadi momentum memperkuat reformasi Polri, terutama untuk memastikan kewenangan institusi tidak dipakai untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi kepolisian. Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal, melainkan juga perlu melibatkan publik agar setiap penyalahgunaan kewenangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi hak asasi para tersangka dan pihak yang diperiksa.

Poengky juga mengingatkan potensi penyadapan ilegal tidak hanya berasal dari dalam negeri. Ia mencontohkan pengalaman Indonesia ketika komunikasi Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pernah menjadi sasaran penyadapan Australia. Karena itu, tanggung jawab menjaga keamanan komunikasi pejabat negara perlu diperkuat, termasuk melalui aturan ketat, izin yang jelas, pengawasan memadai, dan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaMercado Bitcoin Buka Layanan Bertahap Hari Senin dan Siap Ganti Rugi Pelanggan2 menit baca · Berita

Wawasan berikutnya

Masih ada cerita lainnya.

Semua artikel