Lompat ke isi
Publication Channel

Sabtu, 31 Oktober 2026

Berita Jurnal Publication 4 menit baca

Gerindra Minta Polemik Suket Ijazah Gibran Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusional

Gerindra meminta polemik suket ijazah Gibran diselesaikan lewat mekanisme konstitusional dan menghormati putusan MA. MA mengabulkan pembatalan suket penyetaraan SMA untuk pencalonan 2024. Sugiat Santoso meminta penjelasan lembaga berwenang tentang konsekuensi hukum.

Diterbitkan
Ilustrasi AI: Ilustrasi penyelesaian sengketa ketatanegaraan melalui jalur hukum dan administrasi.
Ilustrasi AI: Ilustrasi penyelesaian sengketa ketatanegaraan melalui jalur hukum dan administrasi.
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 4 bagian
  1. Gerindra Minta Polemik Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusional
  2. MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan SMA
  3. Obyek Perkara yang Tidak Serta-Merta Disamakan
  4. Harapan Penjelasan Publik dan Tindak Lanjut

Gerindra Minta Polemik Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusional

Jakarta, Partai Gerindra meminta polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Juru bicara partai, Sugiat Santoso, mengatakan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sikap itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagaimana dikutip Kompas.com.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.”

Sugiat menegaskan Gerindra menghormati independensi Mahkamah Agung yang mengabulkan pembatalan surat keterangan tersebut. Ia menilai putusan pengadilan harus disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum, karena negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai rujukan utama. Dalam penyampaiannya, Gerindra menjunjung kepastian hukum dan memastikan penyelesaian persoalan ketatanegaraan berjalan melalui jalur yang telah ditetapkan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengingatkan bahwa persoalan ketatanegaraan tidak cukup diselesaikan dengan retorika politik. Gerindra menilai penghormatan terhadap independensi peradilan harus dibarengi pemahaman yang tepat atas amar putusan dan dasar hukumnya. Dengan cara itu, partai berharap diskursus publik tidak berubah menjadi tafsir terburu-buru dan tetap akuntabel terhadap dokumen hukum. Penjelasan cermat juga penting agar masyarakat membedakan antara isu dokumen dan isu jabatan.

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan SMA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Penggugat bernama Subhan mendapat kabar putusan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan mengirimkan bukti putusan kasasi bernomor 742K/TUN/2026. Kompas.com juga memeriksa informasi itu melalui kanal resmi Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasi tertulis: ‘Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.’ Istilah pembatalan Judex Facti dipahami sebagai pembatalan fakta sidang pada tingkat sebelumnya, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan tersebut menjadi kelanjutan perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sempat tidak dapat diterima karena obyek sengketa dianggap di luar kewenangan PTUN.

Majelis hakim yang mengabulkan gugatan terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, serta Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota. Komposisi majelis dan identitas perkara penting untuk melacak alur putusan, sebab proses kasasi menilai ulang perkara setelah PTUN menyatakan tidak berwenang. Dengan demikian, pembaca dapat membandingkan amar kasasi dengan riwayat pemeriksaan di tingkat pertama.

Obyek Perkara yang Tidak Serta-Merta Disamakan

Sugiat Santoso menjelaskan putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Menurut dia, persoalan itu memiliki objek hukum yang spesifik, sehingga tidak boleh langsung disamakan dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedudukan wakil presiden, menurut Gerindra, memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Penekanan tersebut dimaksudkan agar publik tidak menyederhanakan putusan pengadilan menjadi simpulan otomatis mengenai jabatan wakil presiden. Sugiat mengajak semua pihak memahami secara utuh apa yang diputuskan, objek perkara, serta konsekuensi hukum yang muncul dari putusan. Sebagai bacaan lain atau arsip, pembaca dapat melihat arsip internal mengenai putusan MA dan ujian ketatanegaraan.

Batas itu juga relevan karena surat keterangan penyetaraan pendidikan menyangkut administrasi persyaratan calon. Jika dokumen tersebut dibatalkan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana lembaga berwenang menata ulang berkas administrasi, apakah terdapat mekanisme pembetulan, serta apakah terdapat akibat hukum pada pencalonan yang sudah berjalan. Gerindra menilai hal itu harus dijelaskan oleh pihak yang memahami dasar hukumnya. Klarifikasi semacam itu dapat mencegah asumsi yang melewati batas amar putusan.

Harapan Penjelasan Publik dan Tindak Lanjut

Gerindra berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang segera memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Sugiat menyebut penjelasan itu penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, terutama mengenai implikasi administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Transparansi lembaga dinilai dapat membantu publik memahami batas antara pembatalan surat keterangan dengan status konstitusional jabatan.

Sikap Gerindra menempatkan isu ini sebagai bagian dari ujian ketatanegaraan yang harus ditangani secara tertib. Partai itu tidak langsung mengklaim putusan MA telah mengubah kedudukan Gibran, melainkan meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang. Dengan jalur konstitusional, harapan Gerindra adalah setiap konsekuensi hukum dapat ditelusuri secara jelas tanpa spekulasi.

Penjelasan yang diharapkan dapat mencakup klarifikasi kementerian penerbit surat keterangan, posisi lembaga negara terkait, dan dasar hukum syarat konstitusional calon wakil presiden. Menurut Gerindra, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima judul putusan, tetapi memahami konsekuensinya. Jika lembaga berwenang menyampaikan dasar hukumnya, ruang spekulasi dapat dipersempit dan proses ketatanegaraan tetap berjalan pada jalurnya.

Gambar utama merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI, bukan dokumentasi kejadian.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaPutusan MA Batalkan Ijazah Gibran: DPR Diuji Menegakkan Konstitusi4 menit baca · Berita

Wawasan berikutnya

Masih ada cerita lainnya.

Semua artikel