Lompat ke isi
Publication Channel

Jumat, 16 Oktober 2026

Berita Jurnal Publication 2 menit baca

Australia Terbitkan RUU Pelaporan Pajak Aset Kripto Berdasarkan Kerangka OECD

Diterbitkan
Australia Rilis RUU Pajak Kripto Sesuai Standar OECD
Australia Rilis RUU Pajak Kripto Sesuai Standar OECD
Teks
Bacaan saya

Disimpan di perangkat ini

Belum ada bacaan tersimpan. Simpan artikel untuk membacanya nanti.

Dalam artikel ini 3 bagian
  1. Rancangan Undang-Undang Baru dan Adopsi Standar OECD
  2. Kolaborasi 77 Yurisdiksi dalam Transparansi Pajak Kripto
  3. Target Pertukaran Data Pajak Internasional pada 2028

Pemerintah Australia telah resmi merilis rancangan undang-undang (RUU) terbaru yang bertujuan untuk mengadopsi kerangka kerja pelaporan pajak aset kripto dari OECD. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi perpajakan dan menyelaraskan sistem keuangan domestik dengan standar pelaporan internasional yang kini tengah berkembang pesat di seluruh dunia.

Rancangan Undang-Undang Baru dan Adopsi Standar OECD

Dalam rancangan aturan yang baru dirilis tersebut, Australia berkomitmen untuk mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Peluncuran RUU ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun mekanisme pengawasan perpajakan yang lebih transparan dan efisien terhadap transaksi aset digital yang terus berkembang.

Adopsi kerangka pelaporan CARF ini dirancang agar otoritas terkait dapat mengumpulkan serta mengelola informasi transaksi kripto secara akurat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh laporan perpajakan terkait aset kripto dapat disajikan dalam format yang konsisten dan sesuai dengan standar yang diakui secara global oleh berbagai yurisdiksi.

Kolaborasi 77 Yurisdiksi dalam Transparansi Pajak Kripto

Langkah Australia ini merupakan bagian dari gerakan global yang melibatkan banyak negara di dunia. Saat ini, Australia menjadi satu dari 77 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmennya secara resmi untuk mengadopsi standar CARF guna memperketat transparansi dan efisiensi pengawasan pajak atas instrumen aset digital.

Kesepakatan yang melibatkan puluhan yurisdiksi internasional ini mencerminkan tingginya urgensi kolaborasi lintas negara dalam sektor keuangan modern. Dengan keterlibatan puluhan negara tersebut, sistem transparansi pajak atas aset digital diharapkan dapat berjalan lebih padu, meminimalkan kesenjangan pelaporan, serta mempermudah pengawasan keuangan lintas batas secara efektif.

Target Pertukaran Data Pajak Internasional pada 2028

Meski rancangan undang-undang telah dirilis, proses pelaksanaan pertukaran data internasional memerlukan tenggat waktu untuk penyesuaian teknis dan regulasi. Berdasarkan jadwal dan perencanaan yang ada, pertukaran data pajak kripto internasional pertama yang melibatkan Australia diperkirakan baru akan terlaksana pada tahun 2028.

Rentang waktu menuju tahun 2028 tersebut dimanfaatkan untuk memastikan bahwa seluruh sistem teknis, keamanan data, dan mekanisme koordinasi antarnegara telah siap dijalankan dengan optimal. Langkah jangka panjang ini menjadi bukti komitmen Australia dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan kripto yang teratur, aman, serta mematuhi norma perpajakan internasional. Untuk selalu mendapatkan pembaharuan seputar regulasi dan berita industri terkini, kunjungi Info Seputar Crypto.

Akhir artikel Jelajahi Berita

Di balik tulisan

Redaksi Publication Channel

Tim redaksi Publication Channel.

Lihat semua tulisan
Lanjutkan membacaVanEck Ajukan Penarikan Berkas Pendaftaran ETF Lido Staked Ether2 menit baca · Berita

Wawasan berikutnya

Masih ada cerita lainnya.

Semua artikel